
Dok:Foto. Tersangka MTP dalam Kasus Koruosi Nikel. Saaat di amankan di salah satu rumah di wilayah Purwokerto Jawa Tengah.
Adhi. Agung.
GN news.
JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM -Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengamankan MTP, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. MTP merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
MTP diamankan di rumah ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB.
"Pada saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka," demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Setelah berhasil mengamankan MTP dan memastikan identitasnya, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memanggil MTP untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP disebut sebagai salah satu tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
![]() |
| JAMPidsus saat mengamankan tersangka . |
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada 2017 hingga 2020. MTP dikaitkan dengan perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.
Kejaksaan Agung menyatakan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
MTP disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi. Sangkaan pertama primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MTP disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sangkaan lainnya adalah Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
#kejagung#jampidsus#korupsinikel#fyp#jakarta24jam#jateng24jam#purwokerto24jam#tempo.co#kompastv#cnn#inews#metrotv#garudatv#beritasatu#tribunnews#kejagung_ri#
