-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Serahkan Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG ke Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T02:10:23Z

Dok: foto.ist

Adhi/Agung. 

GN  news. 


Jakarta, GATRA NUSANTARA NEWS.COM -
Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.


Enam tersangka tersebut terdiri atas empat pejabat BGN dan dua pihak swasta. Mereka adalah DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.


Dua tersangka lainnya adalah LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta GHS dan AYS yang disebut sebagai pihak swasta.


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap. Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut telah memeriksa 233 saksi dan dua ahli. Penyidik juga mengumpulkan bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.

Ist. 

Kejaksaan Agung menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut penyidik, aliran dana tersebut berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.


Dana itu, menurut penyidik, antara lain digunakan untuk pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.


Penyidik juga menemukan keterkaitan peran DH, SS, LP, dan LMI sebagai penyelenggara negara dengan GHS dan AYS sebagai pihak swasta. Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Dok.

DH, LP, dan SS didakwa dengan ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Untuk dakwaan subsidair, ketiganya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Selanjutnya, penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan

×
Berita Terbaru Update