Wartawan. Adi. Agung F.
Foto IA 17 Orang Pegawai BPN di Giring KPK dugaan suap kasus HGB di Sejumlah daerah. Ada anak Artis yang terciduk dalam kasus Suap tersebut.
Admin. GNN.
JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN kembali membuka persoalan lama yang kerap menghantui urusan pertanahan: dugaan praktik suap dalam pengurusan hak atas tanah.
Pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 KPK sepanjang 2026.
Di antara mereka yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain pejabat dan pihak yang disebut tersebut, terdapat pula pihak swasta yang ikut diperiksa.
![]() |
| Kantor Merah Putih (KPK) |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga terjadi di lingkungan ATR/BPN.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi, seperti dikutip dari laporan media pada Senin malam.
Uang Puluhan Koper.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
Saat OTT diumumkan, KPK menyebut jumlah kemasan mencapai sekitar 20 koper dan nilai uang diperkirakan ratusan miliar rupiah. Setelah proses penghitungan dan pengembangan perkara, jumlah uang yang disita kemudian dilaporkan sekitar Rp106,3 miliar.
Besarnya uang yang ditemukan membuat perkara ini menjadi sorotan. Sebab, perkara yang sedang dibongkar KPK berkaitan dengan proses administrasi pertanahan, khususnya pengurusan HGB.
Bagi masyarakat, urusan pertanahan bukan perkara sederhana. Sertifikat, batas tanah, status hak, hingga proses administrasi dapat menentukan kepastian seseorang atas aset yang dimilikinya.
Karena itu, dugaan korupsi dalam layanan pertanahan memiliki konsekuensi lebih luas daripada sekadar transaksi uang antara pemberi dan penerima. Jika praktik tersebut terbukti, persoalannya menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas tanah.
Dari 17 Orang, Delapan Jadi Tersangka
KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
![]() |
| Foto IA. |
KPK juga menahan sejumlah tersangka, termasuk Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, penyidik juga menemukan dugaan perkara lain yang masih berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN.
KPK masih mengembangkan konstruksi perkara untuk mengurai siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung.
Istilah “Mafia Tanah” Kembali Mengemuka
Kasus ini juga kembali membuat istilah “mafia tanah” muncul ke ruang publik. Istilah tersebut selama ini digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik terorganisasi yang memanfaatkan persoalan administrasi, hukum, maupun transaksi pertanahan untuk memperoleh keuntungan.
Namun, penangkapan 17 orang dalam OTT ini belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan pertanahan di ATR/BPN merupakan bagian dari sebuah jaringan mafia.
Status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.
Yang telah dikonfirmasi KPK adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan perkara masih terus dikembangkan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola pelayanan pertanahan. Jika penyidikan KPK nantinya membuktikan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat dan pihak swasta, pemerintah perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap individu.
Pembenahan sistem, transparansi proses layanan, pengawasan internal, serta mekanisme pengaduan masyarakat menjadi bagian penting agar kewenangan pertanahan tidak mudah diperdagangkan.
Sebab, bagi masyarakat, tanah bukan sekadar selembar sertifikat. Tanah menyangkut tempat tinggal, usaha, warisan, dan kepastian hukum yang nilainya sering kali jauh melampaui angka yang tercantum dalam sebuah transaksi.
Kasus OTT KPK di ATR/BPN kini memasuki tahap penegakan hukum. Publik menunggu bagaimana penyidik mengurai aliran uang sekitar Rp106,3 miliar tersebut dan siapa saja yang pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perannya di hadapan hukum.

