-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Asal Kejati Kalimantan Selatan di Berau

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T23:59:17Z

Joko Supriyanto.DPO saat di amankan Tim satuan tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) .

Adhi. Agung. 

GN news.


JAKARTA,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Joko Supriyanto, 54 tahun, buronan dalam perkara tindak pidana korupsi. Joko merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


Joko ditangkap pada Kamis, 24 September 2026, di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat diamankan, dia disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala.


Joko diketahui merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Jujur Usaha. Ia berdomisili di Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm pada 19 April 2017, Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Persidangan terhadap dirinya berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan jika denda tidak dibayar.


Selain itu, Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.


Setelah ditangkap, Joko untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau sebelum menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.


Jaksa Agung meminta jajarannya terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kejaksaan juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.


#Satgassiri#kejagung#dpo#KUD#buron#korupsi#

×
Berita Terbaru Update