-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Revitalisasi TK Dharma Wanita III Karangrejo Rp704 Juta Disorot: Papan Proyek Disembunyikan, Ketua P2SP Diduga Rangkap Jabatan Ketua BUMDes

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T02:36:52Z

Lokasi Proyek revitalisasi (P2SP) di Kabupaten Grobogan.


Wartawan. Febry. 

GN news. 


GROBOGAN, GN news.com — Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Dharma Wanita III Karangrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kian menuai polemik. Setelah sebelumnya kedapatan menyembunyikan papan informasi proyek dan mengabaikan penggunaan mesin molen, kini proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut diwarnai dugaan rangkap jabatan serta praktik benturan kepentingan (conflict of interest).


​Berdasarkan investigasi lanjutan dan keterangan dari pihak sekolah, terungkap bahwa Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) proyek revitalisasi ini diketuai oleh seorang berinisial Rasidi, yang notabene diketahui menjabat sebagai pengurus atau Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa setempat.


​Sebelumnya, dalam peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim media, tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpasang di area publik. Papan publikasi transparansi anggaran yang mencantumkan nilai bantuan Rp 704.739.000,00 (APBN Tahun Anggaran 2026) tersebut justru ditemukan tergeletak di dalam ruang kelas lama.  

Dok. Papan Informasi Proyek

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak Kepala Sekolah TK Dharma Wanita III tampak kebingungan dan saling melempar isyarat dengan guru lainnya, serta enggan memberikan penjelasan transparan terkait pengelolaan dana bantuan berskala besar tersebut. Para pekerja di lokasi juga sempat mengarahkan awak media untuk langsung menemui Kepala Desa.


​Indikasi penyimpangan tata kelola proyek swakelola ini semakin menguat dengan adanya temuan rangkap peran dan monopoli suplai material. Berdasarkan keterangan pekerja bangunan di lokasi, seluruh pasokan material bangunan untuk proyek sekolah tersebut disuplai langsung oleh Kepala Desa setempat.


​Keterlibatan Kepala Desa sebagai penyuplai material, yang dikomandoi oleh Ketua P2SP berlatar belakang Ketua BUMDes, dinilai telah melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa serta aturan larangan rangkap jabatan.


​Praktik ini menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 huruf f & i): Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek, pemborong, atau penyuplai barang dan jasa pada kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara di wilayahnya guna menghindari penyalahgunaan wewenang.


​Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022: Mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang secara tegas mewajibkan pencegahan dan penghindaran benturan kepentingan (conflict of interest) langsung maupun tidak langsung.


​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Pengurus BUMDes dilarang merangkap jabatan publik atau posisi lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan serta mengganggu profesionalitas lembaga.


​Selain masalah transparansi dan birokrasi, kualitas teknis pengerjaan fisik turut menjadi sorotan. Di lokasi proyek tampak sebuah mesin pengaduk semen (concrete mixer / molen) terparkir, namun para pekerja justru kedapatan mengaduk campuran semen dan pasir secara manual menggunakan cangkul di atas tanah. Praktik ini dikhawatirkan menurunkan mutu dan homogenitas struktur bangunan fasilitas pendidikan anak usia dini tersebut.


​Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Inspektorat, serta Pemerintah Desa Karangrejo guna mengawal akuntabilitas dana negara agar terserap secara transparan dan tepat sasaran. 

×
Berita Terbaru Update